cinta mengajarkan kita akan banyak hal yang terkadang tidak masuk ke dalam logika manusia, dan percayalah cinta bisa datang kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja ;)

Sabtu, 26 Januari 2013

patah hati?

ini rasanya patah hati?
gue rasa sakit teramat sakit. gue juga ga tau dan ga pernah berharap buat suka sama orang.
lo tau? rasanya waktu lo bilang jangan perhatian sama gue? hancur banget!
dan perih lagi waktu lo bilang, mau dicariin cowo? sumfah demi apalah guenya pedih banget!
tapi ga sampai disitu gue bakal pendem semuanya dihati gue..
MRKR :* ({})

Sabtu, 10 Desember 2011

Makalah PKN tentang Hukum (Kelompok 2)


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami tak lupa juga kepada Bu Risnawati Yulia,S.Pd sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul SISTEM HUKUM NASIONAL

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian Hukum, Tata Hukum, Tujuan Hukum dan Macam – macam penggolongan hukum

Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Hukum yg berlaku di Indonesia . Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



                                                                   Purwakarta, 17 Oktober 2011
                                                                             Tim Penyusun




















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR               ……………………………………………………                     1
DAFTAR ISI                           ……………………………………………………                     2
PENDAHULUAN                   ……………………………………………………                     4
PEMBAHASAN :
            PENGERTIAN HUKUM        …………………………………………..                      5
            UNSUR CIRI CIRI DAN
            SIFAT HUKUM                    …………………………………………..                      7
            TATA HUKUM                    …………………………………………..                      8
            TUJUAN HUKUM               …………………………………………..                      9
           






















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.

B. Fokus Masalah

1. Pengertian dari hukum.
2. Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum.
3. Fungsi dan Tujuan bagi hukum.



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum

Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata :
‘law’ (Inggris),
‘recht’ (Belanda),
 ‘loi atau droit’ (Francis),
‘ius’ (Latin),
‘derecto’ (Spanyol),
‘dirrito’ (Italia).

Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab yaitu “حكميحكمحكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan.
Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib


Definisi Hukum menurut beberapa ahli :
1.Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.


B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

a. Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

b. Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Tata Hukum


Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum yaitu suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).

Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:

1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri,
3. Yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Halhal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang ma

Tata Hukum Indonesia
Pasca Kemerdekaan
a. Masa 1945-1949
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, UUD 45 adalah landasan yuridisnya, sedangkan politik hukum yang berlaku terdapat pada Pasal II Aturan peralihan UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Masa ini berlaku konstitusi RIS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan selama kurun waktu 27/12/1949 s.d 16/8/1950. Dasarnya pasal 192 KRIS.
b. Masa 1950 – 1959
Pada masa ini berlaku UUDS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku dengan pasal 142 UUDS 1950 yang ditambah dengan peraturan baru selama masa kurun waktu 17/8/1950 hingga 4/7/1959.
c. Masa 1959 – sekarang
Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 45. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan masa 1950-1959 dan segala peraturan yang berlaku berdasarkan pasal II Aturan Tambahan dan Peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.





TUJUAN HUKUM

Dari beberapa sumber, dapat diketahui tujuan hukum umumnya
1.       Mengatur tingkah lakuu manusia
2.     Menciptakan keamanan, ketertiban dan keharmonisan
3.     Menjamin hak – hak warga negara

Penggolongan hukum
· Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:

Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:

Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.




















PENUTUP
KESIMPULAN

1. Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
2. Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.

Jumat, 11 November 2011

Yakinkan Aku~

Dia yang buat aku tersenyum tanpa henti
Dia buat aku menangis tanpa akhir,
Matahari, lihatkah tulus cintanya padaku?
Bintang, sudahkah ia mencintaiku?

Ku memohon kepada ilahi
Ya ilahi, ku inginkan rasa yang pernah pudar,
ku inginkan cinta dengan tasbihmu
cinta yang nyata yang tak pernah lupakanmu

Ku dongakkan kepalaku ke luar jendela
merenung dengan menatap bulan
d balik kegalauan ku, hatiku terasa sakit,
mataku terpejam dan tetes air mata mengalir di pipi

Tuhan, biarkan rasa ini untuknya
yakinkan aku akan cintanya,
jangan sampai ku lukai dia dengan goresan luka yg menyakitinya
karena aku teramat mencintainya :*

Buat pacal aku tersayang ~

mereka dalam dekapan rinduku~

Suara itu ingatkan aku pada mereka
Ocehan itu ingatkan aku pada nasihat mereka
Senyuman itu ingatkan aku pada canda tawa mereka
Tangisan itu ingatkan aku pada kebersamaan mereka

Mereka yg 3th sudah menemani
Mereka yg 3th sudah berbagi
Mereka yg berada dalam satu kerinduan
Mereka yg bersama - sama dalam do'a

Kini hidup tak bersama mereka
Berbeda atap, berubah senyum
Rintih tangis kehilangannya
Rindu menyertai dalam dekapannya

Tuhan,
kenangan itu kan slalu menjadi yg terindah
kenangan yg tak pernah terlepas dalam benak
wahai gesture ku tersayang :* ~

Rabu, 24 Agustus 2011

aku dan keinginanku saat ini /HJS\

ketika hati ini menginginkan dirinya, keadaan tidak memungkinkan tuk aku memiliki dirinya.
tapi dengan segenap perasaan yang aku punya, aku yakin aku kan merubah segalanya untuk kamu, aku ingin kamu melihatku tanpa membandingkan dengan dirinya. aku berusaha tuk meyakinkan kamu dan diriku sendiri, kita bisa menyayangi satu sama lain, ku rajut kasih sayang untuk kamu tanpa ada rasa ragu sedikit pun. tapi asa ini habis ketika aku rapuh, aku dan perasaanku begitu sakit saat aku merasakan jika kamu bercerita tentang dirinya, ku berharap itu semua hanya rasa cemburu yang ada dalam hati. meskipun semua bilang berhenti untuk menyayangimu, aku yakin dengan segala resiko aku kan tetap menyayangimu :*
aku takkan bisa pergi kecuali kamu yg mengizinkanku pergi, tapi ku harap semua kan berakhir dengan setetes air mata bahagia :)

kehidupanku keluargaku :)


Ini mungkin bukan sebuah scenario ini asli hidup gue apa adanya .
Waktu kecil mama pernah bilang sama gue “ Teh, kamu punya kaka, gimana pun kamu anak ke 1 tapi kamu punya kaka seayah dari istri pertama papa. Kamu bisa terima?”
Gue yang waktu itu masih polos cuma jawab “ Emangnya kenapa mah? Kaka baik kan?”
Mama palingin muka terus jawab “Mah gak mau ngerahasiain apa – apa dari anak – anak mamah, mah pengen kalian tahu mama siapa apa adanya!”
Gue dengan santainya pergi ninggalin mama, gue yakin setegar – tegarnya mamah gue dia pasti sakit! Gue rasa ini gak akan berarti apa – apa toh selama ini semuanya baik – baik aja.
Sampai saat gue SMP, gue deket kok sama kakak seayah gue. Mereka baik kadang ke rumah sekedar main atau ada perlu sama papah kalo papah lagi di rumah. Bahkan waktu cabaret semuanya yang yg ngurusin kaka gue, thanks a nafta J
Tapi semua keadaan berubah semenjak papah udah gak kerja, mamah uring – uringan, marah – marah, nyaris mereka mau cerai. Gue yang masih ababil jadi gak betah di rumah, bathin gue sakit. Apalagi waktu mamah bener – bener gak pegang uang sama sekali, papah gak mampir ke rumah mamah. Lebih sakit lagi waktu mamah bilang “ Di rumah sana punya rumah di sini enggak, di sana mah ada penghasilan jualan kue juga. Mah bisa apa? Mah mau nyanyi lagi gak boleh?! Anak – anak disana mah waktu kecil apa aja di sediain, disini apa? Belangsakan!”
Sekedar flashback,
-          Dulu nyokap gue penyanyi grup organ gitu, tampil show – show. Nyokap gue udah nyanyi dari kecil dari umur 12 th, karena tuntutan kehidupan. Suaranya bagusssss bangeeet. Nyokap ketemu sama bokap gue gara – gara satu organ (satu management), dulu nyokap gue udah punya pacar dia guru ngaji, kuliah di Depag #seinget gue. Tapi waktu mau tunangan, di tentang keras sama bonyoknya dia, katanya image nyokap gue sebagai penyanyi kurang bagus, suka keluar malem, etc. tapi toh nyokap gue gak pernah ngapa2in kan? Emang nyokap gue mengakui kalo anak band itu ada yg terlibat ganja, freesex but she said ‘mamah gak pernah kebawa gak bener, mamah punya pendirian!’ Nyokap gue dulu sekolah d Smanda, setiap mau ada show, pasti di jemput sama bokap gue. Alhasil nyokap gue dapet image jelek, gara – garap bokap gue kan udah nikah, (nyokap sama bokap gue aja beda 20th) . ada lagi yang lebih jahat, ada temen nyokap gue yang bikin gossip, katanya nyokap gue udah hamil di luar nikah sama bokap gue. Sampe – sampe 3 bulan mau ujian, nyokap gue pindah sekolah ke cikampek kalo gak salah. Nyokap gue cerita ini sambil mewek, soalnya gue debat gue pengen ke smanda tapi nyokap gue ngelarang gue, dan akhirnya privacy itu terungkap sendiri di hadapan gue sendiri. Nyokap gue itu awalnya gak pernah suka sama bokap gue, dia udah ngejauh, tapi bokap gue terus nyari, sampe dia dateng ke nenek gue and bilang ‘saya bukan mau mempermainkan N, saya cuma ingin mengajak nikah” Istri bokap gue tau ko, dia gak mempermasalahkan. Gak lama nenek gue sakit and then siapa lagi yg biayain kalo bukan bokap gue? Kakek gue gitu? Beliau bukan sosok kakek yg bertanggung jawab. Karena rasa terimakasih, nyokap gue ngerasa sadar diri akhirnya mau nikah sama bokap gue. Walau sebelumnya dapet penolakan keras dari nenek gue, akhirnya walinya buyut gue. Mungkin dengan berat hati juga?! Nyokap gue nikah bulan November tahun 1995 gak lama hamil and lahirin gue sebagai anak PERTAMA dari nyokap gue. Gue lahir 2 september 1996. Dulu nyokap gue ngontrak rumah di daerah maracang. Sampe sekarang pas bokap gue gak kerja juga masih ngontrak terus. Lo tau kenapa gue sering pindah rumah? Bukan alesan gak cocok tapi karena keluarga gue gak mampu buat beli rumah nyokap gue. –

Ngeliat keadaan keluarga gue yang sekarang, dari kelas 8 sampe sekarang gue sempetin cari kerjaan tapi banyak yg gak nerima bocah kaya gue . gue gak mau bolos sekolah lagi kaya waktu itu gara – gara bokap gue gak dapet duit seharian! Itu lebih sakit~
Hal ini gue selalu pendem sendirian di dalam kehidupan gue -.-
Tapi gue tetep jadi araa yg elo kenal kan? Tetep ceria dan terbuka J

Sekarang cerita kenapa gue dan setahun yang lalu terhadap cowo.
Waktu gue kelas 9, gue MOS kelas 7 kan? Soalnya gue osis kan yak? Gue ngeMOS kelas 7g. Day by day gue sering berantem sama anak cowok, dy A P. Tiap hari berantem sampe pas pentas seni dia ngegitar gue nyanyinya #nyontoin,
Awalnya sih gue gak sadar suka sama dia, soalnya prinsip gue ‘gue gak akan pernah tertarik sama yang namanya ade kelas!’ and ups kali ini ucaan gue melenceng, tanpa gue sadar gue jatuh cinta sama dia, yaps bukan sekedar suka, but I’M FALLIN LOVE. Padahal gue punya pacar namanya T R yang gue kejar mati – matian. Gue bela – belain putusin dia butuh bocah itu. Oh God. What’s going on?
U know if I beside u I’m fly. Lo itu gombal abis A R. Mos emang udah lewat but lo masih sering samperin gue pagi – pagi, surat – suratan sama gue, smsan sama gue tiap saat and ga pernah telat buat telfon gue kalo malem.
Sampe gue inget banget, gue naek motor malem – malem, terus pengen tau rumah dia dan jeng – jeng gue ketemu dia, kita ngobrol, ketawa and bercanda bareng J
Tgl 20 juli 2010, lo sms gue suruh anterin jaket lo yang ketinggalan di kelas. Dan sebelumnya lo nyakitin perasaan gue, pas lo balik lo nanyain P R, mantan lo di depan gue, jadi selama ini kita apa? SAKIT !
Apalagi waktu lo bilang lo ke SD ngambil ijazah sama si P R. Lo tau? Gue nyesek banget, nangis and lo dating ke kelas gue dengan watados banget minta jaket yang ketinggalan. Lo nunggu gue sampe pulang kan? Tapi gue balik duluan abis udah keburu sakit -.- and sorenya lo telfon gue dengan tanpa rasa bersalah, lo nanya, tadi kenapa pulang duluan? Ko jadi jutek? Marah apa engga sama ade? LO LEBIH TAU, gue fakir!
Lo jawab “ maafin ade yah kak, mungkin ade udah salah, nyakitin hati kaka, walaupun ade bingung apa salahnya ade?!”
Besoknya pas di sekolah lo masih tetep baik sih, care, nyamperin gue. Tapi enggak setelah istirahat, gue liat ke kelas bawah #ke kelas 7i dulu, lo ngobrol sama s P R. yaps sakit bnget, lo tau gue mewek di tempat -.- Gue janji gak akan turun ke kantin, Eeeeeh lo malah gandeng P R and bawa ke kela gue teriak “Kak, putri mau kenalan sama kakak!”
GUE EMANG BODOH! BANGETSSSS….
Tgl 22 Juli 2010, lo nembak gue setelah semua gores luka ini ? yaps -.-
Bukannya lo masih sayang sama mantan lo itu kan?  Tapi aneh gue malah percaya janjinya dia sama gue -_-
Dan kita jadi PACAR yeah P A C A R…..
Lo sering telfon gue dan gak pernah sebentar
Tiap pulang sekolah bareng , maen dulu
Gue sering nonton lu futsal,
Sering nyanyi ber2, ngerental
Aaaaaah everything deh, banyak beud yah kenangan kita inget gak J
Gue inget banjet waktu lo peluk gue dan bilang “gue mah gak bakal biarin lo jadi mantan, yank. Gue gak akan pernah lepasin lo selagi gue bisa J
“Lo harus ingetin gue, kalo seandainya gue lupa hari ini ja, segini detik ini di tempat ini gue pernah ngomong gini  sama lo!”
Tapi mungkin kita gak di takdirin buat barengan lagi, mungkin lo udah gak cinta sama gue, gue terima.
But gue gak mau ending yang gue musuhan sama lo kaya gini tauuuu. Lebih nyesek!
Makasi yah udah ngasi hadiah terindah di ulangtaun gue ke 14th ini J
Lo kasi pelajaran paliiiing berhargaaaaa :*

Dari situ gue ngerasa hidup gue bener – bener berubah araa dulu yg ceria udah mati, gue mendem semuanya sendirian, gue murung gue fakir apa sih salah gue, apa ini jalan takdir gue? Sesakit ini?
Kalo gue egois banget, dari dulu gue udah minta sama tuhan buat orang – orang bernasib sama kaya gue. Tapi mustahil ini dunia with a different character
Nilai gue bener – bener turun waktu semester 1, hidup gue lebih suram gue jadi pendiem. Semuanya tekanan hidup buat gue yang harus gue jalani.
Gue sadar mungkin semua ini udah jalan takdir, semoga apa yg gue alamin bisa buat gue lebih dewasa, lebih tegar dan lebih lebih lebih lagi. Tengkiisss yg udah baca :*

Minggu, 21 November 2010

sibuknya jadi kelas 9 , hufft --"

bloggers, wah.wah ternyata jadi kelas 9 itu super sibuk yah ?
udah pelajaran puyeng, eh ini lagi banyak tugas, perorangan lagi, klipih , makalah, apa aja deh
bisa ga sih kelas 9 itu libur dulu gitu seminggu ?
atau ga jangan di kasi tugas yg berat - berat deh mending pelajaran gitu, apa kek ..
jangan tugas yg banyak di kumpulin dalem waktu deket, banyak pula, ga semua mampu kali coy~
yah yang pasti kepada smua guru - guru,


kami bukanlah robot, kami juga memiliki keterbatasan fisik, kami bisa lelah, lupa, bahkan sakit. demi tugas yg di berikan oleh bapak dan ibu guru, kami pun sampai lupa belajar, kenapa harus tugas yg di perbanyak? kenapa ga materi dan pembahasan yg di perbanyak, terimakasih untuk mendengar suara kami :)